EXPRESI.co, BONTANG — Pemuda Bontang berinisial PM (22) curi motor keluarga dekatnya pada Selasa, 30 Desember 2025, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Pelaku berencana menjual motor itu di Facebook. Pihak Satreskrim Polres Bontang pun melacak fakta tersebut dan menindaklanjutinya.

Pelaku berhasil ditangkap sekitar jam 02.00 WITA dini hari pada Selasa, 6 Januari 2026 di mess CGS – Marangkayu. Polisi juga telah mengamankan motor curian satu unit Yamaha Mio M3 KT 6983 AB.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah mengatakan, pelaku merupakan sopir di salah satu perusahaan.

“Pada saat pelaku ini pulang ke Bontang, dia sering pinjam motor korban,” ungkapnya saat dihubungi Expresi, Rabu, 7 Januari 2025.

AKP Randy meduga pelaku saat itu butuh uang untuk perayaan tahun baru. Akhirnya, pelaku memilih mencuri motor korban.

Pelaku sempat menitipkan motor curian ke beberapa kenalannya di sejumlah lokasi. Hal itu dilakukan saat pelaku bekerja menjadi sopir ke luar Kota Bontang.

“Sempat postingan itu dihapus karena mungkin pelaku sudah tak berniat menjual lagi, tapi sdh terlacak kami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terjerat pasal 477 UU Nomer 1 th 2023 tentang KUH Pidana dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun. (Labib)