EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 00.30 WITA.

Kasatreskoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, pihaknya sering mendapat informasi terjadi transaksi narkoba di sekitar Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, kita amankan satu orang pria berinisial S (39), asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang tinggal di Jl Antasari, Berebas Pantai,” jelasnya.

Dari hasil tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti milik terduga S.

“Kami mengamankan empat bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat kotor 2.9 gram, satu kotak rokok merk DT’E, satu celana jeans abu-abu, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna biru,” tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Satreskoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih dalam.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.