EXPRESI.co, BONTANG – Sinergi antara Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang membuahkan hasil gemilang. Sepanjang tahun 2024, seluruh perkara hukum yang mereka tangani berakhir dengan kemenangan mutlak. Dari 21 perkara yang melibatkan kepentingan publik dan keuangan daerah, tidak satu pun yang dimenangkan pihak lawan.

Berdasarkan data resmi, 20 perkara perdata dan 1 perkara Tata Usaha Negara (TUN) berhasil diselesaikan tanpa kekalahan. Keberhasilan ini menunjukkan kekuatan kolaborasi antara Pemkot dan Kejari Bontang dalam melindungi aset serta kebijakan publik dari berbagai sengketa hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bontang, Suratiningsih, mengungkapkan pihaknya menerima 13 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Bontang untuk menangani gugatan terkait proyek masa lalu yang berkaitan dengan kontrak kerja sama. Berkat kerja sama yang solid, Kejari Bontang dan Pemkot berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 244,4 miliar.

Berikut rinciannya:
– Nilai proyek awal: Rp 15,3 miliar
– Tuntutan materil: Rp 123,7 miliar
– Tuntutan inmateril: Rp 105,3 miliar

Selain perkara perdata, JPN Kejari Bontang juga menangani satu perkara TUN terkait penertiban kantin/café terapung di Masjid Apung, Loktuan. Gugatan ini berhasil diselesaikan dengan baik, mengamankan negara dari tuntutan sebesar Rp 338 juta, yang terdiri dari:
– Kerugian materil: Rp 238 juta
– Kerugian non-materil: Rp 100 juta

Suratiningsih menegaskan bahwa Kejari Bontang, khususnya Bidang Perdata dan TUN, siap terus memberikan bantuan hukum kepada Pemkot Bontang. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, JPN memiliki wewenang mewakili pemerintah dalam perkara hukum, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Lebih dari sekadar menangani perkara hukum, Kejari Bontang juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Pemkot Bontang. Ini dilakukan melalui pendampingan hukum, sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), serta edukasi hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan kolaborasi yang terus diperkuat, potensi sengketa hukum dapat ditekan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujar Suratiningsih. (*)