EXPRESI.co, SANGATTA – Rapat paripurna ke-X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menghadirkan nuansa berbeda di Kantor DPRD Kutim, pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, pada Rabu (08/11/2023). Masa persidangan ke-I ini memfokuskan pembahasan nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua DPRD Kutim Joni, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 22 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan undangan lainnya.

Joni, Ketua DPRD Kutim, menekankan bahwa APBD Kutim memiliki peran krusial dalam pembiayaan pelaksanaan program pemerintah daerah. Rancangan APBD 2024 telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023, mengacu pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

Proses ini juga didasarkan pada Pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelumnya.

Joni tidak hanya mengumumkan fakta-fakta tersebut, namun juga mengajak fraksi-fraksi DPRD Kutim untuk mempelajari dan menelaah nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim.

“Kami berharap, selanjutnya kita dapat segera mengagendakan pelaksanaan paripurna pandangan umum anggaran 2024 ini,” ungkap Joni.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua undangan yang telah dengan tekun mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut. (Adv)