EXPRESI.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait Pilkada Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) 2024. MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Owena-Stanislaus dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024, setelah menyatakan batalnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu mengenai penetapan hasil pemilihan yang menguntungkan pasangan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025), membacakan keputusan perselisihan hasil Pilkada nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024. MK membatalkan keputusan KPU Mahakam Ulu yang menetapkan pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Drs. Stanislaus Liah sebagai pemenang Pilkada pada 6 Desember 2024.
“Menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan dan Drs. Stanislaus Liah) didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo, yang juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada tersebut.
Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Owena-Stanislaus dibatalkan dan KPU Mahakam Ulu diminta untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan daftar pemilih yang telah ada pada tanggal 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini juga akan melibatkan pasangan calon lain yang telah terdaftar sebelumnya, yaitu Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau, serta pasangan Novita Bulan, S.E., M.B.A dan Artya Fathra Marthin, S.E.
Pihak MK juga menegaskan bahwa PSU Pilkada Mahakam Ulu harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan, dan hasil pemungutan suara ulang wajib diumumkan tanpa perlu melapor kepada Mahkamah.
Keputusan ini membawa angin segar bagi calon lainnya dan diharapkan dapat memastikan berlangsungnya Pilkada yang lebih adil dan transparan di Kabupaten Mahakam Ulu. (*)

Tinggalkan Balasan