EXPRESI.co, KUTIM – Polres Kutai Timur (Kutim) sita 2.284,78 gram sabu-sabu sepanjang 2025. Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, membeberkan data lengkap capaian sepanjang tahun ini.
Dalam periode satu tahun ini, pihaknya sudah menginput sebanyak 244 laporan dengan total 293 tersangka.
“Jumlah total barang bukti sampai akhir November adalah 2.284,78 gram sabu, serta 1.022 butir obat atau pil Y,” jelasnya kepada awak media, Selasa 2 November 2025.
Selain capaian tahunan, Erwin juga memaparkan hasil pengungkapan kasus selama periode 1–30 November 2025.
Di mana Satresnarkoba bersama Polsek jajaran menangani 17 kasus, mengamankan 24 tersangka, serta menyita 179,18 gram sabu dengan estimasi nilai Rp268.770.000.
Dari jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan 896 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangannya, Erwin bahkan membeberkan seluruh kecamatan di Kutim masih memiliki tingkat peredaran narkotika yang mengkhawatirkan.
“Tidak ada satu kecamatan pun yang benar-benar terbebas dari peredaran narkotika. Yang terbaru, kami mengungkap kasus di Pengadan dan juga di Sandaran, yang notabenenya merupakan wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Pun wilayah tersebut jauh dari pusat kota, peredaran narkoba di lokasi itu ternyata cukup besar.
Sementara itu, daerah dengan tingkat peredaran paling tinggi tetap berada di Sangatta Utara. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran gelap terus beradaptasi dan memanfaatkan celah distribusi di berbagai titik wilayah Kutim.
Untuk memperkuat pemberantasan di lapangan, masyarakat diminta membantu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba.
“Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mempercepat langkah penindakan,” kata Erwin.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan