Expresi.co, BONTANG — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang mencatat sebanyak 27 kasus perlindungan anak sepanjang Januari hingga November 2025. Mayoritas korban adalah pelajar perempuan.

Juru Bicara PN Bontang, Denny, membeberkan kasus perlindungan anak yang ditangani berkaitan dengan tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak: di bawah usia 18 tahun.

Total kasus 27 dengan rincian pelaku dewasa 24 orang. Pelaku anak atau pelajar 3 orang.

“Perlindungan anak ini dalam konteks pelecehan anak,” ungkap Denny saat ditemui di kantor PN Kota Bontang, Jumat 29 November 2025.

Pelaku Sebaya

3 kasus pelecehan oleh pelaku sebaya terjadi di luar lingkungan sekolah. Satu pelaku saat ini masih dalam proses banding.

Sebagian pelaku anak yang terlibat pelecehan seksual sedang jalani perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kota Samarinda.

“Pelaku yang anak itu kejadiannya di luar jam sekolah,” jelasnya.

Denny lebih jauh juga mencatat bahwa ada beberapa kasus pelecehan seksual anak di kalangan pelajar Bontang berakibat hingga korban hamil.

“Kalau bentuk pelecehannya kami tidak bisa publikasi lebih jauh,” ucapnya.

Apa Pemicunya?

Denny menambahkan kasus pelecehan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh pelaku terdekat di sekitar lingkungan korban, seperti tetangga.

Faktor lingkungan anak juga dianggap sangat penting dalam memicu terjadinya pelecehan seksual ini.

Misalnya konsumsi media sosial yang negatif, membuat anak-anak kesulitan mengendalikan informasi. Akhirnya disalurkan melalui tindak pelecehan seksual.

“Anak-anak yang mengkonsumsi informasi negatif di media sosial tidak bisa mengontrol, akibatnya disalurkan dengan cara yang salah,” imbuhnya. (Labib)