EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara berlangsung di Cafe Yen Delight, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Afif menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda tersebut. Ia menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.
“Sosper ini, saya membawa Perda Nomor 4 Tahun 2022 terkait fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, dan memang audiensinya kebanyakan kemarin dengan pemuda pemudi di Samarinda, kita mensosialisasikan perda ini agar mereka tahu dampak apa yang mereka dapat jika membantu, atau memakai narkotika dihadapan hukum,” kata Afif, Minggu (17/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Afif juga mengundang dua narasumber untuk turut ikut bersama memberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan obat haram itu, di antaranya Praktisi Hukum, Andi Mappanganro dan Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Muhammad Sultan.
“Jadi sekaligus memberikan himbauan kepada mereka bagaimana cara melaporkan jika ada sanak saudara atau tetangga yg mereka curigai, juga agar mereka tau bahwa narkoba berdampak buruk dari sisi manapun,” terangnya.
Lebih jauh, Afif mendorong peran serta masyarakat terkait bagaimana melihat keberadaan peraturan tersebut.
“Sosialisasi perda ini memberi ruang bagi warga untuk menilai apakah aturan ini sudah tepat bagi Kalimantan Timur. Apakah perda ini cocok dan layak diterapkan secara permanen di wilayah ini,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan perbedaan cakupan Perda di tingkat Kota dan Provinsi, yang mana Perda Provinsi memiliki cakupan yang lebih luas meliputi seluruh wilayah Kaltim.
“Kalau kami di DPRD Kaltim mengesahkan suatu perda, maka perda itu berlaku untuk seluruh wilayah Kalimantan Timur, dari Samarinda hingga Berau,” ujarnya.
Ia pun berharap dengan digelarnya sosialisasi perda ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih dalam memahami undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. Serta mencegah generasi muda dari peredaran narkotika. (adv)

Tinggalkan Balasan