EXPRESI.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mempersiapkan pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari lokasi lama ke kawasan baru di Kilometer 5 Sangatta.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menyebutkan bahwa penentuan lokasi baru tidak dapat dilakukan sembarangan.
“Kajian yang kita lakukan harus menyeluruh. Tidak hanya terkait TPST, tetapi juga memastikan calon TPA memenuhi kriteria utama—tidak berada dekat pemukiman warga dan jauh dari aliran sungai,” ujarnya, belum lama ini.
Ia mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan sampah Kutim masih mengandalkan metode open dumping, model yang telah dilarang dalam regulasi nasional.
Karena itu, pemerintah menargetkan peningkatan standar pengelolaan menuju sanitary landfill sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017 mengenai strategi nasional pengelolaan sampah.
“FGD ini menjadi ruang untuk memastikan pembangunan TPST dan TPA nantinya lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Rencana relokasi ini digulirkan karena posisi TPA saat ini berada di area Unit Produksi Pertambangan (UPK) yang dinilai tidak lagi memadai serta berpotensi menimbulkan risiko lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menambahkan bahwa pembaruan sistem pengelolaan sampah ini diproyeksikan membuka peluang keterlibatan sektor swasta maupun masyarakat dalam aktivitas daur ulang dan pengembangan ekonomi sirkular.
“Kami ingin pengelolaan sampah bukan hanya menjadi proses pembuangan, tetapi juga menghasilkan manfaat dan nilai tambah,” pungkasnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan