EXPRESI.co, BONTANG — Pemerintah Pusat telah menetapkan aturan baru dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) akan berlaku efektif di Januari 2026.
Aturan ini membawa perubahan signifikan bagi proses penegakan hukum Indonesia, tidak kecuali bagi Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan agar terbangun persepsi dalam melaksanakan proses penegakan hukum.
“Dengan berlakunya KUHP nanti, kita perlu menyamakan persepsi,” ucapnya kepada awak media, Rabu 12 November 2025.
Pilipus mengatakan Kejari Bontang masih menunggu hukum acara yang bakal diberlakukan.
Ia menilai semua pihak penegak hukum perlu mempersiapkan bersama proses menyesuaikan aturan baru ini.
Kepala Kejari itu menyebut penegak hukum Kepolisian, Bea Cukai, pengadilan dan kejaksaan rencananya ketemu membahas proses penyesuaian aturan baru ini.
“Kita akan bahas pelaksanaan hukum aturan ini bagaimana kedepannya,” imbuhnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan