EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, 18 September 2024. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam acara tersebut adalah pengenalan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menjelaskan bahwa sistem SIKADEKA akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kaltim 2024.
“Penting bagi setiap Paslon untuk melaporkan dana kampanye mereka secara transparan dan terperinci. Laporan tersebut mencakup penerimaan uang dalam berbagai bentuk seperti tunai, cek, bilyet giro, uang elektronik, serta transaksi perbankan. Dana kampanye ini harus ditempatkan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan,” ungkap Qoyyim.
Selain uang, laporan dana kampanye juga mencakup sumbangan berupa barang yang dapat dikonversikan menjadi uang, serta jasa yang diterima Paslon dan dapat dinilai dengan harga pasar.
“Semua sumbangan, baik uang, barang, maupun jasa, harus dicatat dengan nilai yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
KPU Kaltim juga mensosialisasikan aturan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya mengenai pasal-pasal terkait pengelolaan dana kampanye, seperti Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).
Dengan adanya sistem SIKADEKA, KPU berharap proses pelaporan dana kampanye menjadi lebih transparan dan mempermudah pengawasan, guna menciptakan Pilkada yang jujur dan adil. (adv)

Tinggalkan Balasan