EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) ikut andil menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024, pasal 103 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
“Kalau penjelasan pasal 103 ayat 1 hanya pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta Pelayanan kesehatan reproduksi, jadi bukan melegalkan seks bebas,” jelasnya Penelaahan Kebijakan Dinkes Bontang, Kartika saat dikonfirmasi Expresi.co, Selasa (20/8/2024).
Meski demikian, pada ayat 4 menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi yang di maksud dalam ayat 1 meliputi:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining
b. Pengobatan
c. Rehabilitasi
d. Konseling
e. Penyediaan alat kontrasepsi
Menurutnya, pasal 103 ayat 4 bagian e tentang penyediaan alat kontrasepsi merupakan salah satu pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kesehatan reproduksi.
“Bukan berarti melegalkan pemberian alat kontrasepsi pada remaja,” ujarnya.
Dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi memang dikenalkan adanya macam-macam kontrasepsi dengan penjelasan terbatas kecuali konseling pranikah bagi calon pengantin (Catin) yang usia remaja.
“Jadi untuk pasal 103 ayat 4 bagian e tidak bisa diartikan Tunggal (berdiri sendri),” pungkasnya. (YUB)