EXPRESI.co, SANGATTA – Konflik antara perusahaan dengan kelompok tani Benu Muda Saleh terus berkecamuk, bahkan mencapai tingkat penahanan oleh Polres Kutai Timur terhadap empat anggota kelompok tani.
DPRD Kutai Timur mendapat kunjungan dari anggota kelompok tani yang menuntut ganti rugi atas tanaman di atas lahan yang menjadi sengketa.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menyatakan harapannya agar terjadi komunikasi dengan pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan sementara. “Kami akan koordinasikan dahulu terkait permasalahannya apa,” ucap Joni, didampingi anggota DPRD Basti Sangga Langi.
Dalam hearing sebelumnya, pihak perusahaan tidak hadir, dan Joni menyoroti kurangnya niat baik dari perusahaan tersebut. “Artinya perusahaan tidak ada niat baik. Kami sudah memanggil, namun tidak hadir. Nah, kelompok tani kembali datang menyampaikan tuntutannya,” jelasnya.
Joni juga menyinggung izin usaha pertambangan perusahaan yang tidak terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni PT Arkara Prathama Energy yang menambang di Kutai Timur.
Koordinator lapangan kelompok tani, Iwansyah, mendesak perusahaan untuk segera membayar ganti rugi. “Jika tidak mengindahkan lahan, setidaknya tanam tumbuh yang diganti rugi,” tegasnya.
Iwansyah menjelaskan bahwa sekitar dua bulan lalu, mereka hendak beraktivitas di lahan tersebut, namun dihadapkan dengan permintaan oleh petugas keamanan untuk meninggalkan lahan karena perusahaan mengklaim sudah menyelesaikan pembayarannya.
“Terus terang kami merasa tidak nyaman dengan hal ini. Seolah-olah kami mengganggu kegiatan mereka dan dihadapkan dengan aparat,” ungkap Iwansyah. (Adv)

Tinggalkan Balasan