EXPRESI.co, SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan imbauan serius kepada masyarakat agar menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Joni menekankan bahwa dampak dari tindakan ini sangat merugikan bagi daerah, sambil menyoroti ketentuan hukum yang mengatur ancaman bagi pelaku.
Imbauan ini datang seiring dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar pada pasal 50 ayat 3 huruf D.
“Ada sistem pemantauan melalui satelit yang terintegrasi dari pusat. Jika terjadi kebakaran, pusat langsung menghubungi daerah dan mencari pelaku kebakaran,” tegas Joni saat diwawancara oleh para awak media.
Dengan teknologi pemantauan satelit, Joni menekankan bahwa pelaku kebakaran tidak dapat menghindar atau kabur karena wajahnya dapat terdeteksi secara otomatis. “Jadi, mau sembunyi di mana pun, tetap akan ketahuan,” tambahnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Kutim ini juga memberikan peringatan terhadap tradisi membuka kebun dengan cara tradisional menebang dan membakar. Joni menyarankan pembatasan lokasi pembakaran lahan atau berkomunikasi dengan pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi kejadian yang lebih besar.
“Agar menghindari kebakaran besar, kita harus membatasi lokasi pembakaran lahan atau berkomunikasi dengan pihak terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau petugas pemadam kebakaran,” ungkapnya, menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan kesigapan dalam mengatasi potensi Karhutla. (Adv)

Tinggalkan Balasan