EXPRESI.co, SANGATTA – Joni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), memimpin rapat paripurna ke XI masa persidangan I tahun 2023/2024 di Gedung DPRD Kutai Timur, pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, pada Kamis (09/11/2023) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota dewan dan membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Dalam sambutannya, Joni membuka rapat paripurna dengan mengucapkan, “Bismillahirrohmanirrohim.” Dia menjelaskan bahwa APBD merupakan gambaran kegiatan pemerintah daerah dalam suatu periode, mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan kegiatan pembangunan.

Ini tercermin dalam kegiatan yang dilakukan langsung maupun tidak langsung untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tanggal 8 November 2023, kepala daerah menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 beserta lampiran dan pendukung.

Ini merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yang tidak hanya mengacu pada perencanaan anggaran berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.

Joni menjelaskan bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD Kutim, setelah penyampaian nota penjelasan kepala daerah, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan saran, kritik, dan masukan yang membangun.

“Tahapan selanjutnya, kita akan menjadwalkan paripurna untuk mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi tadi,” ungkap Joni, menjelaskan kelanjutan proses pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2024. (Adv)