EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti pentingnya penciptaan kawasan bebas asap rokok sebagai upaya nyata dalam menjaga kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam mewujudkan generasi berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Ini adalah representasi dari keluhan banyak ibu yang merasa terpapar asap rokok tanpa ada perlindungan,” jelas Andi Satya, sapaan akrabnya, saat diwawancarai usai pertemuan internal Komisi IV.

Ia menekankan bahwa kawasan bebas asap rokok tidak hanya berfungsi sebagai larangan, melainkan bentuk perlindungan aktif bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak. Paparan asap rokok, bahkan dalam bentuk tidak langsung, terbukti dapat membahayakan kesehatan.

Data dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa perokok pasif, khususnya ibu hamil, memiliki risiko tinggi mengalami gangguan kesehatan, seperti bayi lahir dengan berat badan rendah hingga komplikasi kehamilan lainnya. Asap rokok diketahui mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, termasuk 69 zat karsinogenik atau penyebab kanker.

“Tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia menjadikan ancaman ini semakin nyata. Banyak ibu yang bukan perokok justru menjadi korban lingkungan yang tidak ramah,” tambah Andi Satya.

Sebagai wujud komitmen, DPRD Kaltim berencana mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Asap Rokok. Lokasi publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga transportasi umum akan menjadi target prioritas penerapan aturan ini.

“Banyak anak sekolah yang mulai merokok di usia dini. Ini bukan hanya soal larangan, tapi juga proteksi terhadap masa depan generasi kita. Edukasi dan sosialisasi harus digencarkan,” ujarnya.

Andi Satya menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengimplementasikan aturan ini secara menyeluruh. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara masif agar kesadaran terhadap bahaya rokok meningkat dan kepatuhan terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok bisa terwujud.

Upaya DPRD Kaltim ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari gerakan nasional pengendalian tembakau.

“Kami berharap instansi terkait dapat memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kawasan bebas asap rokok, bukan hanya sebagai aturan, tetapi perlindungan nyata bagi kesehatan bersama,” tutupnya. (*/IA)