EXPRESI.co, JAKARTA – Sengkarut dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah nama beken seperti pakar telematika Roy Suryo hingga tokoh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) satu per satu dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Teranyar, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian untuk tidak berlama-lama menyampaikan hasil gelar perkara khusus yang telah digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kemarin, Roy Suryo memberikan sejumlah temuan berbasis teknologi, termasuk analisis Error Level Analysis (ELA) serta pencocokan wajah digital (face recognition), yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan pada dokumen ijazah Jokowi.
“Foto pada ijazah tidak match dengan wajah Presiden saat ini,” ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
Selain Roy, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya seperti, Rismon Sianipar, Egi Sujana, Rizal Fadillah, Kurnia Try Royani, dan Rustam Efendi. Sementara satu saksi lain, Tifauzia Tyassuma, belum hadir dan dijadwalkan ulang pekan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa para saksi telah menjalani klarifikasi antara 1,5 hingga 2 jam dengan rentang pertanyaan yang mencapai 84 butir.
Roy Suryo menyoroti perbedaan fisik dan metadata digital antara ijazah Jokowi dan ijazah lulusan UGM lainnya. Salah satu temuannya, kata dia, adalah ketidaksesuaian gelar yang tertera pada nama Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi.
“Ijazah Jokowi bertanggal November 1985 sudah mencantumkan gelar Profesor, padahal Prof. Sumitro baru menyampaikan pidato guru besarnya pada Maret 1986,” kata Roy.
Tak hanya itu, analisis pembanding menggunakan tiga ijazah lulusan UGM lainnya dilakukan oleh tim TPUA, yang disebut menunjukkan beragam anomali pada dokumen milik Jokowi.
Menyusul banyaknya tudingan dan opini yang berkembang liar, Kompolnas mendorong agar Polri segera merilis hasil gelar perkara.
“Prosesnya sudah berjalan baik, tinggal disusun dan diumumkan. Kami berharap tidak terlalu lama,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai hadir dalam gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
Menurut Anam, gelar perkara tersebut dihadiri pelapor, terlapor, ahli, serta perwakilan dari UGM, DPR RI, Komnas HAM, hingga Ombudsman RI. Ia menyebut, pihak kampus juga telah menjawab berbagai tudingan, termasuk soal skripsi Jokowi yang dianggap tidak memiliki tanda tangan penguji.
“Kasus seperti itu tidak hanya terjadi pada skripsi Presiden, tetapi juga ditemukan pada skripsi lain di periode yang sama,” ujar Anam.
Gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan TPUA yang menilai penyelidikan sebelumnya cacat hukum. Dalam permohonan tertulis mereka, TPUA meminta keterlibatan pihak independen dan mengajukan permohonan agar hasil gelar perkara tidak ditutup-tutupi.
Sebelumnya, penyelidikan awal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, namun keputusan itu dipersoalkan oleh pelapor yang meminta evaluasi ulang. Permintaan itu dikabulkan, dan gelar perkara diundur dari jadwal semula 30 Juni ke 9 Juli 2025.
Kini, setelah semua pihak menyampaikan pandangannya, publik menanti langkah Polri. Apakah hasil analisis Roy Suryo cukup kuat untuk mematahkan kesimpulan awal Bareskrim? Atau, sebaliknya, akan memperkuat legitimasi ijazah Presiden ketujuh RI itu?
Satu hal yang pasti: semakin lama hasil gelar perkara ini diumumkan, semakin subur pula spekulasi yang tumbuh di ruang publik. (*)

Tinggalkan Balasan