EXPRESI.co – Masyarakat Indonesia tampaknya masih harus mengandalkan konten viral untuk memastikan aparat bekerja sesuai aturan. Pekan ini seorang Kapolsek di Gresik menolak mendalami dugaan pelecehan seksual pada anak meski buktinya sudah ada. Menurutnya, dalam video korban “hanya tampak” dicium.
Kasus itu terjadi pada Rabu lalu (22/6) di sebuah warung Desa Mriyunan, Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam rekaman CCTV yang viral, pelaku berkemeja putih berdiri di depan sebuah warung sehabis berbelanja. Kemudian seorang perempuan dewasa berjilbab masuk ke warung dan anak perempuannya yang juga berjilbab menunggu di depan.
Pria tersebut tampak memperhatikan sekitar seperti memastikan perbuatannya tak ketahuan. Ia lalu menarik tangan anak tersebut, menyuruhnya duduk di sebelah pelaku, lalu menciuminya berkali-kali.
Rekaman CCTV itu viral keesokannya. Karena heboh, Polsek Sidayu sempat mendatangi warung dan rumah keluarga korban. Menurut keterangan Kapolsek Gresik Sidayu Khairul Alam, keluarga “tidak mempermasalahkan” kejadian tersebut.
Polisi akhirnya memutuskan tidak melanjutkan kasus ini. Selain karena keluarga tak melapor, berhentinya kasus ini juga karena Khairul menganggap pria dewasa mencium paksa anak perempuan bukanlah pelecehan seksual.
“Menurut saya, namanya pelecehan seksual itu dia buka baju. Nah, kriteria itu. Dia [anak korban pelecehan di Gresik] itu juga enggak nangis. Kalau nangis kan waktu itu seketika juga orang tuanya tahu. Menurut saya, [pelaku] tidak melakukan pelecehan,” kata Khairul dilansir Detik. “Makanya saya bingung, yang nyebar video ini siapa. Sedangkan orang tuanya nggak mempermasalahkan,” tambahnya.
Maaf-maaf aja nih, Pak Khairul. Masalahnya, polisi tetap berkewajiban menangani kasus pelecehan seksual meski korban tak melapor. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak, telah mengatur Kriteria pelecehan seksual anak. Bukan pendapat polisi.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut, tindakan pelaku malah sudah mengarah ke pencabulan dengan mencium paksa. Pelaku bisa terjerat 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Dampak Masa Depan
“[Pelecehan seksual] bukan [delik aduan] karena di UU Perlindungan Anak enggak ada sebut harus pengaduan. Kalau korbannya anak, maka penegak hukum harus pakai UU lebih khusus [UU Perlindungan Anak] karena dampaknya besar buat masa depan anak. Bisa trauma sampai berkepanjangan sampai gangguan mental. Kalau sudah tahu [ada kasus pelecehan terhadap anak], maka harus diusut,” ujar Nelson kepada VICE.
Aturan termaktub jelas di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan, Pasal 12 ayat 2. Bunyinya, “Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas.”
Maka, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Aktivis perempuan Siti Mazdafiah yang diwawancarai Detik mengatakan bahwa pemahaman kekerasan seksual yang sudah diatur UU TPKS dan UU Perlindungan Anak belum dipahami oleh orang tua dan aparat. “Baik aparat maupun orangtua perlu mendapatkan wawasan terkait definisi kekerasan seksual,” ujar Siti.
Untungnya, Polres Gresik turun tangan untuk menangkap pelaku. Warga Surabaya berhasil menangkap Pria bejat bernama Buchori (39) di Kenjeran, Kamis malam (23/6). Penelusuran Polres Gresik juga berhasil mengungkap seorang korban lain yang juga berusia anak.
“Kami juga memeriksa korban lain. Ada dua korbannya. Satu berumur 5 tahun, satunya umur 12 tahun. Kami masih dalami dulu. Nanti saya kabari,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada Detik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan, jumlah anak korban kekerasan seksual pada 2021 mencapai 8.730 orang. Sementara per Januari 2022, sudah ada korban sebanyak 797 anak, alias hampir 10 persen dari total tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan