EXPRESI.co, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmy, secara terbuka mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya perusahaan di Kabupaten Kutai Timur yang masih memanfaatkan jalan negara sebagai akses muatan hasil industri mereka.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat yang seharusnya mewajibkan perusahaan membangun jalan industri sendiri.

Dalam wawancara dengan awak media, Jimmy menegaskan bahwa fenomena ini terlihat di beberapa kecamatan, di mana mobil-mobil sawit dan tambang melintas di jalan kabupaten maupun jalan nasional. Hal ini, menurutnya, menjadi penyumbang utama kerusakan jalan di daerah.

Jimmy menyatakan keterbatasan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Pengawasan yang menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat membuat daerah tidak memiliki kekuatan untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan.

“Kita di daerah tidak bisa berbuat apa-apa, karena pengawasan semua dari atas,” jelasnya.

Poin menarik lain yang dibahas oleh Jimmy adalah cerdiknya perusahaan yang memanfaatkan koperasi, khususnya koperasi plasma sawit, sebagai jalan pintas untuk menghindari pelanggaran penggunaan jalan negara. Menurutnya, hal ini membuat daerah tidak dapat mengintervensi masyarakat yang menggunakan jalan negara.

“Anggota dan pengurus koperasi kan masyarakat sipil biasa jadi mereka (perusahaan) berhak melintas di jalan negara. Karena itu, perusahaan memilih tak menggunakan armada atau perusahaan,” terang Jimmy.

Lebih lanjut, Jimmy berharap agar pemerintah pusat dan provinsi memberikan perhatian lebih pada daerah, terutama warga yang terdampak oleh kegiatan perusahaan. Menurutnya, penggunaan jalan negara tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat.

“Mereka harus melihat ke bawah, khususnya ke daerah-daerah. Jangan sebatas memberi izin usaha atau investasi,” tambahnya, menyoroti pentingnya pemahaman pemerintah terhadap dampak langsung kehidupan masyarakat di daerah. (Adv)