EXPRESI.co, BONTANG – Polsek Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, membeberkan kronologi penangkapan tersangka penjambretan.
Seorang pria berinisial ER (31) diringkus polisi setelah melakukan aksinya di Jalan KS Tubun II, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi setelah korban melapor.
“Saat itu, korban sedang duduk bersama temannya ketika ER datang mengendarai motor Yamaha Mio KT 3905 DY,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Tersangka meminjam ponsel milik korban, yang saat ini berstatus pelajar di SMP Negeri 7 Bontang, dengan alasan untuk menelepon rekannya.
Namun, tersangka justru membawa kabur ponsel tersebut.
“Niatnya meminjam HP, lalu membawanya kabur,” kata AKP Rakib Rais.
Korban sempat melawan, namun tersangka terus melaju sehingga korban melapor.
Tim Polsek melakukan penangkapan dalam waktu dua jam dan berhasil menangkap tersangka.
“Hanya butuh dua jam untuk menangkap pelaku, meskipun korban sempat melawan,” jelasnya.
Tersangka diduga melakukan penjambretan untuk membeli barang haram karena pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang potong ayam.
“Kemungkinan stres dengan pekerjaannya dan nekat merampas HP untuk membeli barang haram,” bebernya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu berhati-hati dan mengingatkan anak-anak agar menjaga barang berharga dan tidak terlalu percaya dengan orang asing.
“Orang tua harus terus mengingatkan anak untuk hati-hati,” pintanya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (YUB)

Tinggalkan Balasan