EXPRESO.co, BONTANG – Pasca ditangkap Polda Metro Jaya, dokter kecantikan sekaligusbeauty influencer dan YouTuber, dr. Richard Lee kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini terkait illegal access terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik. Yang bersangkutan pun telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
“Sekarang RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Bukan hanya ditetapkan jadi tersangka, polisi pun sudah melakukan penahanan terhadap Richard. Dia ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan, tersangka Richard dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Reni Effendi, istri Richard Lee menyebut sang suami dijemput paksa oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi. Hal itu diketahui dari video yang diunggah Reni Effendi ke Instagram Story-nya.
Dalam video tersebut, terlihat suasana kisruh saat beberapa orang menjemput paksa dokter Richard Lee. Sebagai seorang istri, Reni Effendi tidak terima suaminya diperlakukan seperti itu.
Sambil menangis, Reni Effendi tampak membela dokter Richard. Ia meminta agar suaminya itu tidak dibawa secara paksa. Reni juga meminta orang-orang tersebut menjelaskan alasan yang menyebabkan suaminya dijemput paksa.
“Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa bapak enggak jelasin,” kata Reni Effendi dikutip VIVA, Rabu, 11 Agustus 2021.
Tinggalkan Balasan