EXPRESI.co, BONTANG – Seorang pria berinisial SR (18) harus berurusan dengan hukum setelah aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur terbongkar. Kasus ini terungkap setelah istri siri pelaku merasa curiga karena suaminya tak pulang ke rumah selama beberapa hari.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, mengungkapkan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 23.30 WITA, dan terakhir kali pada Sabtu, 24 Mei 2025 di waktu yang sama. Tindakan tersebut dilakukan di rumah korban yang berada di wilayah Bontang Utara.
Korban masih berusia 13 tahun. Pelaku dan korban diketahui telah berpacaran selama empat bulan. Dalam kurun waktu itu, SR mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di rumah korban, saat kakaknya sedang tidak berada di rumah karena bekerja.
“Istri siri pelaku curiga karena suaminya tidak pulang selama beberapa hari. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata sering menginap di rumah korban,” jelas AKBP Alex, Senin (2/6/2025).
Korban juga mengaku tidak mengetahui bahwa SR sudah berkeluarga. Pelaku sempat membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian. Pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lonjakan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bontang
AKBP Alex menambahkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, Polres Bontang telah menangani 20 kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Rinciannya:
– Persetubuhan: 9 kasus
– Pencabulan: 2 kasus
– Kekerasan terhadap anak: 4 kasus
– KDRT: 3 kasus
– Perzinahan: 1 kasus
– Penganiayaan: 1 kasus
Sementara khusus pada bulan Mei 2025, tercatat 9 kasus:
– Persetubuhan: 6 kasus
– Perzinahan: 1 kasus
– KDRT: 1 kasus
– Kekerasan terhadap anak: 1 kasus
Dari total kasus tersebut, 8 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), beberapa di antaranya telah masuk ke tahap persidangan, bahkan sudah ada yang memperoleh putusan.
“Kami akan terus menekan agar kejadian serupa tidak terulang. Peran aktif masyarakat, orang tua, dan pemerintah sangat penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Alex. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan