EXPRESI.co, KUTIM — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 51,81 gram berhasil digagalkan dalam operasi senyap tim gabungan di Kutai Timur.

Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0909/Kutai Timur, yang bergerak bersama BNNK dan BIN Kutim, menyergap pria berinisial AM (27) di sebuah pondok tak berpenghuni kawasan KM 5 Poros Sangatta–Bontang, Desa Sangatta Selatan, pada Rabu 3 November 2025, malam.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu berukuran cukup besar seberat 51,81 gram yang disembunyikan di saku celana.

Selain narkoba, aparat juga menyita ponsel dan satu unit motor trail Kawasaki yang digunakan tersangka melancarkan aksinya.

Dandim 0909/Kutai Timur, Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, menjelaskan keberhasilan ini bermula dari pengembangan informasi intelijen yang matang serta sinergi kuat antara personel di lapangan dan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur. Narkoba merupakan musuh bersama yang mengancam generasi muda bangsa,” tegas Dandim.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam memberikan informasi untuk mempersempit ruang gerak para pengedar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Pasca penangkapan, tersangka AM beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Ipda Erwin Susanto, yang menjemput tersangka di Makodim, mengapresiasi langkah taktis Kodim 0909/Kutai Timur yang sukses memutus rantai suplai narkoba ini.

“Kami ucapkan terimakasih atas pengungkapan yang dilakukan. Kami juga sudah berkomitmen untuk bekerjasama dan berkolaborasi dalam memberantas peredaran narkotika di Kutim,” sebut Ipda Erwin.

Fakta memprihatinkan diungkapkan Kepala BNNK Kutim, Risnoto. Ia menyebutkan barang haram tersebut tidak hanya berhenti di Sangatta, melainkan direncanakan diedar hingga ke wilayah pedalaman, tepatnya di Kecamatan Karangan.

Hal ini kian menguatkan data bahwa Kutim kini menempati peringkat ketiga sebagai target peredaran narkoba.

“Kami dorong penangkapan ini untuk terus dikembangkan, karena dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika ini bakal diedarkan di Karangan. Kami juga ucapkan terimakasih kepada Kodim 0909/Kutai Timur yang telah melibatkan kami secara langsung dalam kasus penangkapan tersangka AM ini,” cetusnya.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)