EXPRESI.co, SANGATTA – Restoran alias rumah makan menjadi sorotan DPRD Kutai Timur. Pasalnya, beberapa rumah makan tidak taat bayar pajak.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman mengatakan, beberapa restoran di Kutim tidak taat bayar pajak.

“Harusnya mereka taat pajak, ada kan sekali makan aja kita kadang di restauran bakar-bakar itu satu orang pengunjung bayar paling sedikit 500 ribu. Nah kalau pajaknya 10 persen palingan kan sudah 50 ribu, 10 orang pengunjung sudah 500 ribu kan, jadi enggak masuk akal kalau bayar pajak cuma 500 ribu perbulan saja,” ungkap Faizal.

Hal itu dia sampaikan usai menghadiri rapat panitia khusus (Pansus) membahas tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai pajak dan retribusi, di ruang hearing DPRD Kutim belum lama ini.

Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) untuk bisa taat dalam membayar pajak. Sebab, juga hasil adri itu akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.

“Ini juga kalau bisa dibantu, restoran rame yang tidak taat bayar pajak itu bisa diekspos,” kata Faizal kepada awak medi.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan restauran tersebut saat ini sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu sudah dalam keadaan terperiksa.

Menurut informasi yang ia dapatkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kutim bahwa pihak restauran harusnya mereka membayar kurang Rp200 juta, tapi saat ini mereka menolak akan hal itu.

Namun ia tidak menyebut secara gamblang nama restorannya. “Ada beberapa restauran yang besar lah yang rame-rame itu, intinya yang bakar-bakar itu nah, di pinggir jalan,”.

“Enggak masuk akal kalau mereka cuman bayar tiap bulan hanya 500 rb saja,” tambahnya. (Adv)