EXPRESI.co, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong Dewan Pers untuk melakukan redefinisi peran di tengah derasnya arus digitalisasi media. Menurutnya, perubahan lanskap informasi yang kini didominasi platform digital menuntut Dewan Pers untuk beradaptasi tanpa keluar dari koridor Undang-Undang Pers.
“Disrupsi teknologi telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke media sosial, yang tidak selalu mengindahkan etika jurnalistik,” ujar Meutya saat menerima audiensi Dewan Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Ia menekankan, redefinisi peran Dewan Pers menjadi krusial demi menjaga relevansi dan efektivitas pengawasan terhadap praktik jurnalistik yang kini melebur ke ruang digital.
Tantangan Etika Datang dari Semua Arah
Meutya juga menyoroti bahwa tantangan terhadap kode etik jurnalistik kini datang dari berbagai arah, tak hanya dari konten kreator dan media sosial, tetapi juga dari media arus utama yang ikut bermigrasi ke platform digital.
“Ini menunjukkan bahwa adaptasi regulasi dan pengawasan etik menjadi kebutuhan mendesak, termasuk dalam membentuk pola hubungan baru antar pemangku kepentingan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Meutya menyampaikan apresiasinya atas langkah Dewan Pers yang proaktif membuka ruang dialog lintas sektor demi merumuskan peta jalan keberlanjutan pers nasional.
Ia menegaskan komitmen Kementerian Komdigi untuk bersinergi dalam membangun model kolaboratif baru, guna memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga peran strategis pers sebagai pilar demokrasi, terutama di tengah derasnya banjir informasi digital yang belum tentu akurat.
“Pers harus tetap menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya di tengah kebisingan digital. Untuk itu, penguatan peran dan fungsi Dewan Pers sangat diperlukan,” tegas Komaruddin. (*)

Tinggalkan Balasan