EXPRESI.co, BONTANG – Aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C ilegal di Bontang kembali mencuat ke publik. Jimmy Erik, pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang berlangsung di lahan miliknya. Menurutnya, apa yang dilakukan di sana bukanlah aktivitas penambangan, melainkan sebatas pemerataan lahan untuk kepentingan pengembalian tanah yang terancam longsor.
“Saya sudah dua tahun tidak ada aktivitas di sana. Kebetulan lahan saya ada yang mau beli, jadi saya datangkan alat untuk meratakan tanah. Waktu itu, saya sudah minta izin ke Pak Lurah dan Kapolsek untuk menimbun bagian yang terancam longsor,” ujar Jimmy melalui sambungan telepon, Jumat (7/3/2025).
Jimmy yang juga anak dari pemilik lahan tersebut, menegaskan bahwa lahan yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas galian C, melainkan untuk pemerataan lahan yang kemudian akan dibagi menjadi kavling untuk dijual.
Meskipun demikian, dia tidak menampik bahwa sebagian hasil galian digunakan untuk menimbun area sekitar, bahkan ada sebagian yang diperjualbelikan untuk kepentingan operasional. “Kalau ada yang beli, itu hanya untuk operasional kami, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Terkait sebuah rumah yang terlihat roboh di sekitar lokasi galian, Jimmy mengaku rumah tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah miliknya. “Rumah itu berdiri di tanah saya tanpa izin, makanya kami tidak peduli dengan rumah itu. Itu tanah saya yang diperjualbelikan tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.
Jimmy Erik merupakan pemilik salah satu lahan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bontang, menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas galian ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut. Di sepanjang jalan tersebut, tidak jauh dari kantor Polsek Bontang Barat, terlihat beberapa titik di mana alat berat beroperasi melakukan penggalian.
Keberadaan alat berat tersebut memicu pertanyaan terkait status legalitas kegiatan tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut lebih dari sekadar pemerataan lahan.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Alex F.L. Tobing mengatakan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti dugaan tambang galian C ilegal di Kelurahan Kanaan. “Kami akan segera memeriksa perizinan terkait aktivitas tersebut. Jika memang ada pelanggaran, langkah tegas akan diambil,” ujar Kapolres.
Terkait isu adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Apabila ada anggota yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aktivitas tambang galian C ilegal yang semakin marak di Bontang dengan dalih pemerataan lahan terus menjadi perhatian. Meskipun ada laporan dari warga setempat, aktivitas ini masih berlangsung. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar dampak negatifnya tidak semakin meluas. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan