EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyebut, dugaan pencemaran laut di perairan Bontang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pencemaran Laut saat ini menjadi perhatian publik. Fenomena ikan mati massal ini viral di media sosial setelah akun Nina Iskandar mengunggah video yang memperlihatkan ratusan ikan mengapung dalam kondisi tak bernyawa.
“Karena lokasi kejadian berada di wilayah perairan, maka hal ini juga menjadi ranah Pemprov Kaltim,” kata Agus Haris saat dihububhi, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, Agus Haris mengaku telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau langsung lokasi yang diduga perairan tercemar. Bahkan kata dia, sebelumnya DLH Bontang telah melakukan oemanruan sebab telah ada laporan sebelumnya.
“DLH Bontang telah menerima laporan dari warga terkait peristiwa ini sejak Kamis, 20 Maret 2025. Saya sudah meminta DLH untuk meninjau langsung,” akunya.
Banyak pihak menduga kematian ikan ini terkait dengan aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut. Namun, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada hasil investigasi resmi.
“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa limbah tersebut berasal dari salah satu industri yang ada di wilayah Bontang Lestari dan sekitarnya apabila belum ada hasil investigasi di lapangan,” katanya.
Agus Haris juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan memastikan, industri di sekitar lokasi kejadian mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.
“Bontang ini kota industri, kita tumbuh berkembang bersama. Persoalan kelalaian itu kembali ke internal perusahaan. Akan tetapi, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab jika dampak yang ditimbulkan merugikan nelayan setempat,” tegasnya.
Namun, Agus Haris menegaskan, jika terbukti ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan limbah, maka perusahaan wajib memberikan sanksi kepada pengelola yang bertanggung jawab.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab publik untuk memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak.
“Apabila terjadi kesalahan prosedur, pihak perusahaan wajib memberikan sanksi kepada pengelola yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab publik untuk memberikan kompensasi karena nelayan tidak bisa mendapatkan ikan,” tegasnya. (Aji/Fn)

Tinggalkan Balasan