EXPRESI.co, SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kutai Timur (Kutim), Sayyid Anjas, menyampaikan urgensi pembahasan Perda terkait penarikan pajak dan retribusi. Hal ini dipicu oleh kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim yang masih minim, mencapai kisaran Rp100 miliar hingga Rp200 miliar.

Dalam acara sosialisasi Perda yang membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Desa Sangatta Utara, Anjas menyoroti perlunya regulasi yang dapat memberikan dampak signifikan untuk meningkatkan PAD daerah.

“Kami berharap bahwa Perda yang akan kami bahas dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan, karena pajak dan retribusi memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Anjas.

Politisi Partai Golkar Kutim ini menekankan pentingnya inovasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam penerapan Perda yang akan disahkan. Fokusnya adalah pada sektor makanan, minuman, dan bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi.

“Inovasi adalah kunci, terutama dalam menguatkan pengumpulan pajak dari sektor makanan, minuman, serta bisnis ritel seperti Indomaret dan Alfamidi,” tegas Anjas.

Sementara itu, di sisi lain, upaya perbaikan dalam pengumpulan PAD daerah diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Anjas menegaskan bahwa kawasan-kawasan ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan, dan upaya lebih giat dalam menerapkan peraturan pajak yang lebih ketat diperlukan.

“Pajak bisa terasa rumit, tapi inovasi dalam pengumpulan dan pengawasan pajak sangat diperlukan untuk memastikan ketaatan wajib pajak,” jelasnya.

Terakhir, Anjas menyatakan komitmen dan tanggung jawab Pansus untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini pada tahun 2023. “Pembahasan tinggal beberapa kali, sudah selesai. Di tahun ini sudah rampung,” tambahnya. (*)