EXPRESI.co, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menggelar acara sosialisasi yang sangat penting mengenai Peraturan Daerah (Perda) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan.
Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 yang berkaitan dengan perlindungan anak, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Kutim, Joni, serta beberapa anggota dewan dan pejabat daerah.
Joni, Ketua DPRD Kutim, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda adalah salah satu fungsi dan tanggung jawab DPRD Kutim. Dalam upayanya untuk meningkatkan perlindungan anak, ia juga mendesak dinas terkait untuk lebih intensif dalam menyampaikan informasi mengenai Perda ini kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar pelanggaran yang berkaitan dengan anak dapat diminimalisir.
“Kami menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami. Setelah kita sahkan bersama pemerintah, Perda perlu disosialisasikan sehingga dapat menjadi acuan yang jelas bagi masyarakat,” kata Joni.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat. Perda tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan hak anak, termasuk pendidikan dan pekerjaan.
Joni mengharapkan bahwa sosialisasi ini dapat menjangkau hingga ke tingkat desa bahkan RT, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai perlindungan anak.
Menurut Joni, “Anak merupakan titipan, jadi sewajarnya kita melindungi dan memastikan pemenuhan hak-haknya.” Acara ini menyoroti isu penting yang berkaitan dengan perlindungan anak dan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Kutai Timur. (adv)

Tinggalkan Balasan