EXPRESI.co, BONTANG – Dalam upaya mendorong realisasi investasi, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak para pelaku usaha untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan investasi berjalan sesuai aturan dan target yang telah ditetapkan.
Sudarmi, Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, menekankan pentingnya pelaporan ini. “LKPM memuat informasi penting seperti perkembangan penanaman modal, produksi, tenaga kerja, serta potensi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha. Kami membuka periode pelaporan dari 25 September hingga 8 Oktober,” jelasnya.
Sudarmi juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan jika pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan. “Kami berharap semua pelaku usaha dapat melaporkan LKPM tepat waktu agar kami bisa mendata realisasi investasi dengan lebih akurat. Jika ada yang merasa kesulitan, kami siap membantu,” tambahnya.
Dengan pelaporan yang tepat waktu, DPMPTSP dapat melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan lebih baik, sehingga kegiatan penanaman modal dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan iklim investasi di Kota Bontang. (L/Adv)

Tinggalkan Balasan