EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tak main-main dalam upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Teranyar, mereka menggelar sosialisasi akbar implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Acara ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengawal geliat usaha di Kota Taman.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Asianur dengan lugas menyampaikan bahwa pendekatan berbasis risiko ini adalah kunci. “Kami tidak lagi melakukan pengawasan secara pukul rata. Dengan sistem berbasis risiko ini, kami bisa memprioritaskan pengawasan pada pelaku usaha yang memang memiliki potensi risiko lebih tinggi. Ini membuat pelayanan kami jauh lebih fokus, tepat sasaran, dan tentu saja, lebih efisien,” ujar Aspianur dengan nada optimis di sela-sela kegiatan sosialisasi yang diikuti antusias oleh puluhan perwakilan pelaku usaha dan instansi terkait.

Menurut Aspianur, filosofi di balik pengawasan berbasis risiko ini cukup sederhana: tidak semua usaha memiliki tingkat risiko yang sama. Usaha dengan potensi dampak yang lebih besar terhadap lingkungan, keselamatan publik, atau kepatuhan regulasi, akan mendapatkan atensi lebih. Sebaliknya, usaha dengan risiko rendah akan diberikan kemudahan dan kepercayaan yang lebih besar, meminimalkan beban birokrasi yang tidak perlu.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak menghambat investasi, namun justru mengarahkannya agar berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bontang,” tegasnya.

Transformasi Pengawasan: Dari Konvensional Menuju Modern dan Efisien

Aspianur menjelaskan lebih lanjut bahwa implementasi pengawasan berbasis risiko ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki ekosistem investasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Sebelumnya, pengawasan perizinan berusaha cenderung bersifat konvensional, di mana setiap pelaku usaha, tanpa memandang skala dan jenis usahanya, mendapatkan perlakuan yang relatif sama dalam proses pengawasan. Hal ini seringkali menimbulkan inefisiensi, baik dari sisi waktu maupun sumber daya.

“Dengan sistem yang baru ini, kami memiliki data dan indikator yang jelas untuk mengidentifikasi tingkat risiko suatu usaha. Apakah usaha tersebut termasuk dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Berdasarkan klasifikasi tersebut, intensitas pengawasan dan jenis sanksi jika terjadi pelanggaran juga akan disesuaikan,” paparnya.

Ia menambahkan, sistem ini juga mendorong aspek kepatuhan mandiri dari pelaku usaha. “Kami percaya bahwa sebagian besar pelaku usaha ingin patuh. Dengan sistem ini, mereka tahu risiko yang mungkin mereka hadapi jika tidak patuh, sehingga diharapkan mereka akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perizinan dan standar operasional.”

Sosialisasi ini juga menjadi wadah penting bagi DPMPTSP untuk menyamakan persepsi dengan para pelaku usaha. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penilaian risiko, prosedur pengawasan, hingga konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.

Sesi tanya jawab pun berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya animo dan keinginan pelaku usaha untuk memahami secara mendalam sistem pengawasan yang baru ini.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi keragu-raguan atau ketidakpahaman. Transparansi adalah kunci. Pelaku usaha berhak tahu bagaimana mereka diawasi dan apa yang diharapkan dari mereka,” kata Apianur.

Membangun Iklim Usaha yang Sehat dan Berdaya Saing

Aspianur menyoroti bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian yang sudah ada, meminimalkan potensi pelanggaran, dan yang paling penting, mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kota Bontang.

“Bayangkan, jika setiap usaha beroperasi sesuai aturan, tidak hanya lingkungan yang terjaga, tetapi persaingan usaha juga menjadi lebih adil. Ini akan menarik lebih banyak investor datang ke Bontang karena mereka melihat adanya kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa DPMPTSP Bontang tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator dan pembina bagi para pelaku usaha.

“Kami di sini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk membimbing. Jika ada kendala dalam perizinan atau pemenuhan standar, kami siap memberikan pendampingan. Tujuan kami adalah melihat usaha-usaha di Bontang berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi daerah,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan berbasis risiko ini, diharapkan akan terjadi pergeseran paradigma. Dari yang awalnya hanya berorientasi pada penerbitan izin, kini DPMPTSP juga fokus pada pembinaan dan pengawasan pasca-izin. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bontang untuk menjadikan Bontang sebagai kota yang ramah investasi dan memiliki daya saing tinggi.

DPMPTSP Bontang mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk bersama-sama membangun iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi di Kota Bontang.

“Mari kita jadikan Bontang sebagai teladan bagi daerah lain dalam hal pengelolaan perizinan dan pengawasan usaha yang profesional dan modern. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*/Fn)