EXPRESI.co, BONTANG – Saat berbelanja di minimarket, tak jarang kasir menawarkan donasi dari uang kembalian, biasanya senilai 100 atau 200 rupiah. Meskipun terlihat sepele, tahukah Anda donasi tersebut berhak diketahui oleh publik?.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait donasi yang dikumpulkan oleh minimarket.
Dana yang dikumpulkan dari masyarakat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap donasi yang diberikan, meskipun hanya 10 atau 100 rupiah, harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” jelas Khaidir Kamis (28/11/2024).
Meski minimarket adalah entitas swasta, dalam konteks pengumpulan donasi, memiliki kewajiban untuk bersikap transparan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, organisasi yang menerima sumbangan masyarakat harus bertanggung jawab secara transparan.
Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan, badan publik tidak hanya terbatas pada lembaga negara, tetapi juga organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.
Khaidir menyampaikan, tiap warga negara berhak meminta penjelasan terkait penggunaan dana donasi tersebut, jika minimarket menolak memberikan informasi terkait donasi, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke KIP
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memediasi dan memastikan keterbukaan informasi terkait penggunaan donasi. (*)

Tinggalkan Balasan