Ditangkap Karena Kasus KDRT, AA Dijerat UU Narkotika

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Sungguh nahas nasib AA (38), selain ditangkap karena telah melakukan tindak kekerasan pada istrinya, pelaku juga diketahui tengah memiliki Narkotika jenis sabu.

Telah jatuh tertimpah tangga pulah, seperti itu pribahasa yang tepat dalam menggambarkan nasibnya.

AA dilaporkan ke Polisi oleh istrinya, karena telah melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, mengatakan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA setelah mendapat laporan dari istri tersangka terkait tindakan KDRT.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan DI Panjaitan Nomor 07 RT 12 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pukul 15.30 WITA, Selasa (13/4/21).

“Setelah dilakukan penangkapan di rumahnya, anggota mendapati sabu seberat 0.61 gram yang disimpang tersangka di dalam buku,” katanya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu, satu unit HP warna hitam, satu buku pelajaran, satu sedotan ujung runcing dan satu korek api gas.

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, menambahkan, tersangka diamankan di Polres Bontang dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu, bukan kasus KDRT.

“Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Suyono. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer