EXPRESI.co, JAKARTA – Drama hukum yang menyelimuti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam skema pemberian kredit triliunan rupiah ke perusahaan yang kini pailit tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kejagung menaikkan status kasus dari penyelidikan umum ke tahap penyidikan khusus. Iwan diduga memiliki peran sentral dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank yang kini dipertanyakan legalitas serta tujuannya.

“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Sritex sebelumnya dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dengan total utang menembus Rp32,6 triliun. Di balik kehancuran finansial itu, muncul dugaan bahwa proses pencairan kredit tak sepenuhnya sesuai prosedur.

Kini, Kejagung tengah mendalami apakah dana tersebut disalahgunaka, baik secara pribadi maupun untuk menutup kerugian internal.

Akibat kepailitan ini, lebih dari 10.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Penangkapan Iwan Lukminto pun memunculkan harapan di kalangan buruh dan publik agar ada pertanggungjawaban atas kerugian yang ditinggalkan perusahaan tersebut.

Kejagung juga telah memanggil sejumlah pejabat bank yang diduga terlibat dalam persetujuan kredit. Penyelidikan diperkirakan meluas ke berbagai pihak, termasuk entitas afiliasi dan auditor keuangan Sritex. (*)