EXPRESI.co, SANGATTA – Mahalnya harga seragam di koperasi Sekolah Dasar (SD) menjadi sorotan bagi orang tua murid. Keluhan soal harga ini menjadi polemik setiap masuk tahun ajaran baru sekolah.
Mahalnya harga seragam sekolah yang dijual oleh koperasi sekolah jauh diatas harga pasaran. Meski demikian, para orang tua tetap membeli seragam di koperasi, alasannya membantu sekolah. Namun mereka tetap meminta pemerintah untuk mencarikan solusi agar harga seragam tak terlalu mahal.
Hal itu ditanggapi oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Ramadhani mengaku sangat mendukung adanya koperasi sekolah. Terkait seragam sekolah, dia bilang dapat disubsidi oleh pemerintah. Dia pun mengaku akan mendorong agar bantuan seragam di bahas di DPRD bersama pemerintah.
Menurutnya, dengan adanya koperasi sekolah bisa meningkatkan pendapatan. Bahkan koperasi dapat membantu menutupi kegiatan yang tidak dianggarkan di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas). Sehingga kegiatan yang sudah direncanakan dengan melalui Arkas ada kegiatan tambahan.
“Koperasi sekolah bagus untuk meningkatkan pendapatan sekolah. Karena ‘kan yang kita tahu kegiatan sekolah ada yang sudah direncanakan sama mereka. Dari mana mereka dapatnya, penggunaan uangnya dari mana, sementara kalau bukan di Arkas,” tegas Ramadhani saat disambangi para wartawan belum lama ini.
Bahkan ia menegaskan, kalau memang masyarakat mengeluhkan harga seragam yang mahal, dirinya akan mendorong penganggaran di tahun depan. Sebab, anggaran tahun 2023 itu (Baju,red) hanya 10 miliyar saja.
“Kita bisa anggarkan untuk kebutuhan baju. Tapi, tidak mungkin dapat semua, mungkin yang dapat hanya SD negeri misalnya, kalau swasta tidak dapat,” terangnya.
Selain itu, Ramadhani juga menyampaikan kepada orang tua siswa alias wali murid untuk tetap bebas menentukan pilihan ingin belanja seragam sekolah d mana saja. Asalkan sesuai dengan yang ada disekolah.
“Kalau memang ini menjadi salah satu keluhan di masyarakat, Insya Allah nanti tahun 2024 kita ajukan di perubahan untuk kebutuhan sekolah di tahun 2025,” sambungnya. (Adv/DPRDKutim)

Tinggalkan Balasan