EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang, melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Brigiend Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Senin (24/6/2024) kemarin.
Pelaku berinisial IP (44) diringkus sekira pukul 14.00 wita. Dia ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan pelaku merupakan warga BTN-PKT RT 12 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kata polisi, penangkapan IP berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan. “Setelah dengar informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak,” ucapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4.73 gram.
“1 bungkus plastik Klip, 1 buah sedotan ujung runcing dan satisfaction handphone,” pungkasnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (YUB)

1 Komentar