EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di wilayah Bontang Selatan, Rabu (26/6/2024) malam.
Kedua tersangka berinisial R (44) warga Jl Sultan Hasanuddin, RT 32, Kelurahan Berbas Tengah dan M (37) warga Jl Raden Patah, RT 01, Kelurahan Berbas Pantai.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bontang terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Berebas Tengah.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.
Dari penggeledahan di kediaman R, polisi menemukan 4 poket sabu dengan berat 1,02 gram siap edar, 1 bungkus plastik klip, 1 buah dompet, dan uang tunai Rp. 150 ribu.
Lebih lanjut, AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa sabu yang ditemukan di rumah R didapatkan dari tersangka M. Saat menggeledah rumah M, polisi menemukan 2 poket sabu dengan berat 1,99 gram, 10 buah plastik klip kosong, dan 1 buah timbang digital.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rihard Nixon.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan