‎‎EXPRESI.co, KUTIM — Perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mulai berdampak nyata di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

‎Sebanyak 62 desa harus menunda kegiatan karena tidak mendapatkan pencairan Dana Desa non-earmark pada tahap dua.

‎Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, mengatakan kondisi ini dipicu waktu pengajuan permohonan penyaluran yang berdekatan dengan pemberlakuan regulasi baru tersebut.

‎Kata dia, desa yang mengajukan sebelum awal September masih berada dalam kategori aman.

‎“Yang 77 desa itu sudah pengajuan penyaluran sebelum September awal. Jadi mereka aman, masih menerima dana desa secara penuh,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 Desember 2025.

‎Setelah 19 September 2025, proses pencairan DD sudah mengikuti aturan baru, termasuk verifikasi tambahan oleh BPKP dan KPPN. Kondisi ini membuat sejumlah kegiatan desa yang dibiayai pos non-earmark harus tertunda.

‎“Ada 62 desa yang terdampak tidak cairnya Dana Desa non-earmark di tahap dua,” tegas Yudieth.

‎Meski begitu, ia memastikan bahwa penyaluran DD secara keseluruhan tetap berjalan baik. Per 8 Desember 2025, serapan DD Kutim telah mencapai Rp128.541.117.478 atau 85,51 persen dari total pagu.

‎“Secara keseluruhan realisasi penyaluran Dana Desa di Kutai Timur sudah di angka 85,51 persen. Artinya pengelolaan masih berjalan dan tidak seluruhnya terhambat,” ujarnya.

‎Yudieth menjelaskan bahwa tujuh kegiatan tetap terlindungi sebagai pos earmark, yaitu BLT, ketahanan pangan, kesehatan termasuk stunting, potensi desa, program iklim, teknologi informasi, dan padat karya.

‎“Ada tujuh poin kegiatan earmark,” terangnya.

‎Sementara pos di luar itu seperti pendidikan PAUD, pembangunan fisik, operasional desa, dan pembiayaan tenaga pendidik masuk kategori non-earmark dan paling terdampak oleh PMK 81.

‎“Biasanya non-earmark itu untuk pendidikan seperti guru PAUD, pembangunan fisik, infrastruktur, dan operasional pemerintah desa,” ungkapnya.

‎Sebagai solusi, pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran bersama untuk menyesuaikan dokumen perencanaan desa agar program tetap dapat berjalan.

‎“Ada surat edaran terbaru sebagai solusi pembayaran. Ini surat edaran bersama antara Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.(Yuristio)