EXPRESI.co, KUTIM — Perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mulai berdampak nyata di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sebanyak 62 desa harus menunda kegiatan karena tidak mendapatkan pencairan Dana Desa non-earmark pada tahap dua.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, mengatakan kondisi ini dipicu waktu pengajuan permohonan penyaluran yang berdekatan dengan pemberlakuan regulasi baru tersebut.
Kata dia, desa yang mengajukan sebelum awal September masih berada dalam kategori aman.
“Yang 77 desa itu sudah pengajuan penyaluran sebelum September awal. Jadi mereka aman, masih menerima dana desa secara penuh,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 Desember 2025.
Setelah 19 September 2025, proses pencairan DD sudah mengikuti aturan baru, termasuk verifikasi tambahan oleh BPKP dan KPPN. Kondisi ini membuat sejumlah kegiatan desa yang dibiayai pos non-earmark harus tertunda.
“Ada 62 desa yang terdampak tidak cairnya Dana Desa non-earmark di tahap dua,” tegas Yudieth.
Meski begitu, ia memastikan bahwa penyaluran DD secara keseluruhan tetap berjalan baik. Per 8 Desember 2025, serapan DD Kutim telah mencapai Rp128.541.117.478 atau 85,51 persen dari total pagu.
“Secara keseluruhan realisasi penyaluran Dana Desa di Kutai Timur sudah di angka 85,51 persen. Artinya pengelolaan masih berjalan dan tidak seluruhnya terhambat,” ujarnya.
Yudieth menjelaskan bahwa tujuh kegiatan tetap terlindungi sebagai pos earmark, yaitu BLT, ketahanan pangan, kesehatan termasuk stunting, potensi desa, program iklim, teknologi informasi, dan padat karya.
“Ada tujuh poin kegiatan earmark,” terangnya.
Sementara pos di luar itu seperti pendidikan PAUD, pembangunan fisik, operasional desa, dan pembiayaan tenaga pendidik masuk kategori non-earmark dan paling terdampak oleh PMK 81.
“Biasanya non-earmark itu untuk pendidikan seperti guru PAUD, pembangunan fisik, infrastruktur, dan operasional pemerintah desa,” ungkapnya.
Sebagai solusi, pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran bersama untuk menyesuaikan dokumen perencanaan desa agar program tetap dapat berjalan.
“Ada surat edaran terbaru sebagai solusi pembayaran. Ini surat edaran bersama antara Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan