EXPRESI.co, KUTIM — Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seorang terduga pelaku berinisial AA diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

‎Terduga pelaku ditangkap Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 06.10 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan R.A Kartini, RT 005, Desa Benua Baru Ulu, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga.

‎Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sukarjo, warga Jalan Panglima Batur, RT 011, Desa Benua Baru Ulu, yang kehilangan uang dari dalam rumahnya.

‎“Korban awalnya curiga karena posisi barang di dalam rumah berubah. Setelah dicek, uang di dalam tas sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah pada dini hari,” ujar IPTU Erik, Senin 15 Desember 2025.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa terduga pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.

AA diketahui melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sangkulirang, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

‎“Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan menyasar rumah dan pertokoan yang dianggap sepi. Total ada dua tempat kejadian perkara di wilayah Sangkulirang,” jelasnya.

‎Dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berjudi online. Selain itu, sebagian uang juga dihabiskan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam, pakaian yang digunakan terduga pelaku saat beraksi, uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

‎Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta. Sementara itu, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

‎“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Erik.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang perayaan Nataru, dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci serta menambah sistem pengamanan seperti pemasangan CCTV.(Yuristio)