Cek Rekening…. Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Akan Dicairkan

EXPRESI.co, BONTANG – Hari ini, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Setiap kementerian/lembaga (k/l) sudah bisa mengajukan bonus untuk pegawai negeri sipil (PNS) itu sejak Rabu (2/6/2021) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni,” ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengutip CNNIndonesia.com, Kamis (3/6/2021).

Ia jelaskan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13, dan di akui telah siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.

“Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” Jelasnya.

Diperkirakan total dana yang akan digelontorkan pemerintah untuk gaji ke-13 sebsar Rp 16,3 triliun. Dana itu terdiri dari Rp7,6 triliun untuk ASN dan Rp8,7 triliun untuk pensiunan.

Dalam aturan terkait gaji ke-13 tertuang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam aturan itu menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

ASN yang dimaksud terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, pejabat negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua hingga anggota DPRD.

Kemudian, menteri dan pejabat setingkat menteri, ketua hingga anggota Mahkamah Konstitusi (MK), ketua hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua hingga anggota KPK, ketua hingga anggota Komisi Yudisial, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Beberapa penerima pensiun yang akan mendapatkan gaji ke-13, seperti penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia, penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami, dan penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas.

Lalu, penerima tunjangan yang menerima gaji ke-13, di antaranya penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, serta penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan. (**)

Editor : Bagoez Ankara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles