EXPRESI.co, KUTIM — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan program pernikahan massal sebagai upaya mencegah dampak sosial dan hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat negara. Rencana nikah massal tersebut akan digelar di Kecamatan Sangatta pada tahun 2026.

‎Kepala Kementerian Agama Kutim, Ahmad Barkati, mengatakan program serupa telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Teluk Pandan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan belasan pasangan.

‎“Ada 16 pasangan 3 minggu yang lalu, nah tahun ini rencana kita mau adakan lagi di Sangatta,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, 5 Januari 2026.

‎Ia mengimbau masyarakat yang hingga kini belum mendaftarkan pernikahannya secara resmi, termasuk pasangan yang masih menjalani pernikahan siri, agar memanfaatkan program tersebut saat pendaftaran dibuka.

‎“Karena pihak yang paling dirugikan dari masalah pernikahan yang tidak terdaftar adalah perempuan dan anak,” jelasnya.

‎Menurut Ahmad, banyak persoalan serius yang muncul akibat pernikahan yang tidak tercatat, salah satunya tekanan psikologis yang dialami perempuan, terutama saat mengalami kehamilan tanpa status hukum yang jelas.

‎“Nah ini akan menganggu tumbuh kembang anak saat lahir, bisa stunting dan ibu juga terganggu psikisnya,” ucapnya.

‎Selain itu, status administrasi anak juga menjadi persoalan, terutama dalam pencatatan nasab yang secara hukum tidak dapat disambungkan kepada ayah, melainkan hanya kepada ibu.

‎“Jadi secara administratif akan begitu, ketika ke ibu, asumsi negatif orang (akan berkembang-red) jangan-jangan ini anak hasil zina, kasian anaknya bisa kena bully,” ujarnya.

‎Permasalahan lain juga muncul ketika terjadi perceraian. Tanpa bukti pernikahan yang sah, tidak ada dasar hukum untuk pembagian harta bersama maupun perlindungan hak-hak lainnya.

‎Terkait jadwal pelaksanaan nikah massal di Sangatta, Ahmad menyebut pihaknya belum menetapkan waktu pasti dan masih menunggu jumlah pendaftar.

‎“Jadi gak ada jadwal khusus, misal ada 10 atau 20 pasangan yang siap maka segera kita lakukan,” terangnya.

‎Selain nikah massal, Kemenag Kutim juga membuka layanan pernikahan secara individual di kantor dengan mekanisme dan persyaratan yang sama, serta tanpa biaya jika dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

‎“Selalu kami sampaikan ke masyarakat, menikah itu mudah, gratis, jadi jangan lakukan pernikahan sirih karena sangat berdampak bagi maslahat keluarga,” tukasnya.(Yuristio)