EXPRESI.co, JAKARTA – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Kabar baiknya, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang mendapatkan bantuan ini, asal memenuhi syarat tertentu!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pencairan BSU 2025 dimulai hari ini. Yuk, simak kriteria lengkapnya agar tidak ketinggalan!
Syarat Karyawan PHK Bisa Dapat BSU
Melansir akun resmi Kemnaker di Instagram (@kemnaker), berikut syarat bagi karyawan ter-PHK yang ingin mendapatkan BSU:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau
- Terkena PHK setelah April 2025
- Memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Syarat Umum Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji/upah maksimal Rp3.500.000, atau mengikuti UMP/UMK dibulatkan ke atas untuk daerah dengan UMP lebih tinggi
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau kantor pos
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Situs Kemnaker
- Buka situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK KTP (16 digit) dan kode captcha
- Klik “Cek Status”
- Lihat informasi status pencairan BSU Anda
Tiga Alasan BSU 2025 Tidak Cair
- Tidak Memenuhi Syarat
- Gagal verifikasi sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
- Sudah Terima Bantuan Sosial Lain
- Contohnya penerima PKH pada tahun berjalan
- Masalah pada Rekening
- Rekening ganda, tidak aktif, tutup, atau tidak sesuai NIK
Solusi Jika Rekening Bermasalah
- Update nomor rekening via: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pemberi kerja dapat ubah data di aplikasi SIPP
- Pekerja juga bisa update lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). (*)

Tinggalkan Balasan