EXPRESI.co – Sebuah unggahan di media sosial X mendadak viral setelah seorang pengendara mengaku kaget karena tiba-tiba terkena 61 tilang elektronik (ETLE) tanpa notifikasi sebelumnya.
Total denda yang harus dibayar pun fantastis: mencapai Rp15 juta!
“Kena tilang lebih dari 15jt. Hati-hati di jalan dan patuhi aturan lalin, genks,” tulis akun X @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025) lalu.
Unggahan ini pun ramai diperbincangkan. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana cara mengetahui apakah mereka pernah terkena tilang ETLE atau belum.
“Tau kena tilang ETLE tuh gimana sih?” tanya akun @bulansa****.
Salah satu risiko jika terlambat membayar tilang ETLE adalah pemblokiran STNK.
Cara Bayar Tilang Elektronik (ETLE) Lewat BRIVA (BRI Virtual Account):
– Buka aplikasi BRImo (BRI Mobile)
– Di halaman utama, pilih menu BRIVA
– Jika ini pertama kalinya, pilih “Tambah Transaksi Baru”
– Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom virtual account
– Isi nominal pembayaran sesuai jumlah denda
– Jika jumlah pembayaran tidak sesuai, transaksi akan ditolak
– Masukkan PIN dan tunggu hingga muncul notifikasi pembayaran berhasil
Tips:
Simpan bukti notifikasi sebagai tanda bahwa denda tilang Anda sudah lunas.
Ingat, patuhi rambu lalu lintas dan berkendara dengan bijak agar terhindar dari tilang elektronik.
Mau cek apakah Anda pernah kena tilang ETLE? Bisa kunjungi situs resmi etle-pmj.info atau cek di aplikasi resmi Samsat. (*)

Tinggalkan Balasan