EXPRESI.co, BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang siap menerima laporan apapun bagi pasangan perseorangan yang ingin mengajukan keberatan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman, pasca penetapan TMS Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Basri Rase-Chusnul Dihin oleh KPU Bontang.
“Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pasal 28 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada dan pilgub,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2024).
Kata dia, pihaknya akan memproses laporan masuk selama keberatan yang diajukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau tim Basri Rase-Chusnul Dihin mau mengajukan keberatan ke Bawaslu silahkan, asalkan sesuai mekanisme aturan,” kata Ismail.
Secara prosedural, pengajuan sengketa ke Bawaslu harus dilampirkan berita acara (BA) dari KPU setempat.
“Batas maksimal kita tiga hari hari,” singkatnya.
Hal yang sama disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang Aziz Maidy Muspa.
Ia mempersiapkan tim Basri Rase-Chusnul Dihin untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Bontang terkait penetapan status TMS.
“Silahkan mengajukan ke Bawaslu. Jadi kami menunggu hasilnya, kalau memang keberatan itu diajukan dan diproses,” tutupnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan