EXPRESI.co, BONTANG – DPRD Kota Bontang mendukung pembentukan juru sita oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang dalam memaksimalkan penarikan pajak di dukung DPRD Kota Bontang.

Pada Oktober 2022 mendatang, Bapenda akan melaunching juru sita yang berjumlah dua orang. Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, dirinya sepakat dengan pembentukan juru sita tersebut.

“Kita mendukung jika untuk memaksimalkan penarikan pajak,” kata Agus Haris.

Namun, Agus Haris menyarankan agar hal tersebut lebih dulu disosialisasikan kepada masyatakat. Tujuannya agar masyarakat tidak kaget jika juru sita yang dibentuk telah bekerja nanti.

“Ini sampaikan dulu ke masyarakat tugas pokok dan fungsi juru sita, Jangan sampai masyarakat kaget tiba-tiba ada orang menyita hartanya,” ujar Agus Haris.

Selain itu, Agus Haris juga berpesan agar juru sita yang bekerja nantinya mengedepankan prinsip humanis. Bekerja secara manusiawi dan tidak melakukan penarikan pajak secara paksa.

“Nanti juru sita agar bekerja lakukan pendekatan manusiawi, jangan sampai nanti bekerja seperti debt collector ,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Bontang Lukmanul Hakim mengatakan juru sita dibentuk untuk memaksimalkan pungutan pajak. Sebab kata dia, masyarakat Bontang untuk membayar pajak hanya 50 persen dari total wajib pajak yang ada.

Dia katakan, Juru sita diberi tugas khusus untuk melakukan penagihan secara tegas bagi wajib pajak yang melakukan pengingkaran pembayaran pajak.

“Alasannya itu, terutama pada wajib pajak besar. Jika tidak membayar akan dilakukan pemblokiran rekening atau penyitaan aset,” jelas Lukmanul Hakim. (FN)