EXPRESI.co, SANGATTA – Proses penyusunan Ranperda HIV/AIDS oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menghadapi kendala akibat perubahan aturan. Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya telah dibentuk untuk merumuskan peraturan ini harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Menurut Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Pembonang, terdapat kekeliruan dalam menentukan acuan peraturan untuk penyusunan Ranperda HIV/AIDS. Seharusnya, acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 23 tahun 2023, yang mencakup pencegahan dan penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

“Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda untuk mengharmonisasi dan mengubah naskah akademiknya. Sebab regulasinya sudah berubah. Setelah itu, barulah kita mulai dengan tahapan kerja-kerja Pansus,” harap dr. Novel.

Selain itu, DPRD Kutim juga mengharapkan adanya Forum Grup Diskusi (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penggiat kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Daerah, dan media. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan yang dapat memperkaya konsep Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditambahkan pada draft naskah akademik.

Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah, menyampaikan optimisme bahwa Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meskipun mengakui peningkatan aktivitas politik pada masa sekarang. Empat Raperda tersebut dianggap tidak memerlukan waktu yang lama untuk dibahas di tingkat daerah, asalkan ada keseriusan dan konsultasi di tingkat Provinsi.

“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan. Sehingga menurut kita Inya Allah ini dapat selesai,” harap Agusriansyah Ridwan.