EXPRESI,co, JAKARTA – Setelah resmi dinyatakan pailit dan menghentikan operasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini kembali menjadi sorotan.
Namun bukan karena kiprahnya sebagai raksasa tekstil Asia Tenggara, melainkan dugaan korupsi dalam pemberian kredit jumbo yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Kredit puluhan triliun rupiah yang mengalir deras ke Sritex sebelum tumbang kini jadi tanda tanya besar. Apakah ada permainan di balik kemudahan pencairan dana sebesar itu? Kejagung pun tak tinggal diam.
“Ini masih tahap penyidikan umum. Kami fokus mengumpulkan bukti untuk melihat apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Sejumlah pejabat perbankan telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Proses penyidikan ini dinilai krusial karena menyangkut dana publik yang diduga disalahgunakan.
Sebagai informasi, Sritex resmi pailit sejak 21 Oktober 2024, dengan total utang menggunung mencapai Rp32,6 triliun. Imbasnya tak main-main, sekitar 10.000 karyawan terkena PHK setelah operasional perusahaan dihentikan total per 1 Maret 2025. (*)

Tinggalkan Balasan