EXPRESI.co, BONTANG – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meraih penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anies meraih Anugerah Sahabat Saksi dan Korban.
Melalui laman Instagram, Anies mengatakan perhargaan itu diperoleh karena Pemprov DKI Jakarta dianggap memberi kontribusi positif atas LPSK.
“Alhamdulillah, tadi malam menerima Anugerah Penghargaan Sahabat Saksi dan Korban atas sumbangsih serta kontribusi positif terhadap kiprah LPSK,” ujar Anies dikutip, Rabu, 1 September 2021.
Anies mengatakan pemerintah harus bisa melindungi siapa saja yang merasa terancam. Sebab, menurut Anies hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemerintah harus melindungi mereka yang lemah dan terancam, sebagai amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar. Perlindungan terhadap saksi dan korban sesungguhnya adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan di kota ini,” ujar Anies.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan Pemprov DKI akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan LPSK dalam hal menjamin perlindungan saksi dan korban.
“Kami di Pemprov DKI Jakarta akan terus mendukung LPSK dan berkolaborasi melalui kerja-kerja kemanusiaan sehingga kita dapat menjamin perlindungan kepada saksi dan korban khususnya di Jakarta,” imbuh Anies.

Tinggalkan Balasan