EXPRESI.co, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam daerah, khususnya terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan Berau. Komisi II menilai bahwa kendali atas kawasan strategis ini masih berada di tangan Pelindo dan beberapa perusahaan swasta, tanpa kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin—yang akrab disapa Ayub—mengungkapkan bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakadilan dalam pembagian hasil ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa potensi dari sektor tambatan kapal dan jasa pengolongan sangat besar, namun sejauh ini daerah hampir tidak mendapatkan keuntungan yang sepadan.
“Setiap bulan potensi keuangan dari sektor ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, kontribusinya ke kas daerah sangat minim,” ujar Ayub.
Menurutnya, perlu ada langkah konkret untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan DAS ke pemerintah daerah guna memperkuat kemandirian fiskal dan memastikan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat Kaltim.
“Bukan berarti kita anti terhadap investasi atau kerja sama, tapi keadilan bagi daerah harus diperjuangkan. Ini bukan soal egoisme, melainkan soal keadilan pembangunan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kaltim tengah mengkaji opsi agar pengelolaan DAS bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (Perusda). Langkah ini diyakini akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
“Kalau dikelola oleh Perusda, manfaatnya akan langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ini tentang efisiensi dan kedaulatan daerah,” lanjutnya.
Komisi II juga sudah melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan, yang dinilai berhasil mengelola potensi Sungai Barito. Rencana kunjungan ke Sumatera Selatan juga tengah disusun guna mempelajari pengelolaan DAS di wilayah Jembatan Ampera yang lebih terintegrasi.
Ayub menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Perhubungan melalui Kepala KSOP Wilayah setempat, Mursidi, untuk membahas peluang pengalihan kewenangan ini. Respons dari pusat pun dinilai cukup positif.
“Saat ini kami sedang menyiapkan dasar hukum yang kuat agar langkah ini bisa berjalan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di tingkat nasional,” jelasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa perjuangan ini bukan semata soal pengambilalihan wewenang, melainkan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil bagi daerah-daerah penghasil.
“Cukup lama kita hanya jadi penonton di daerah sendiri. Sudah saatnya hak-hak pengelolaan dikembalikan agar manfaatnya benar-benar menyentuh masyarakat Kaltim,” pungkas Ayub. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan