Curi Barang Milik Perusahaan, Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi

Warga Muara Badak ditangkap polisi karena mencuri barang milik PT PHSS.
Warga Muara Badak ditangkap polisi karena mencuri barang milik PT PHSS.

EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan pelaku pencurian pipa milik PT Pertamiha Hulu Sanga-Sanga (PHSS), pada (6/8/2024) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan terkait kehilangan barang milik perusahaan.

“Tersangka berinisial K (30) warga Kecamatan Muara Badak, telah diamankan,” katanya, saat dikonfirmasi Jum’at (9/8/2024).

BACA JUGA:  Geger! Bocah 10 Tahun Diculik dan Ditukar dengan Tiga Karung Beras, Ini Kronologinya

Polisi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari petugas di PT. PHSS yang melaksanakan patroli malam sebelumnya di Badak 270 offside OS dan mengecek baterai lighting tower dan pipa peling sebanyak 5 pcs masih berada di tempat.

Namun, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 wita saat kembali melaksanakan patroli di daerah tersebut, barang berupa baterai lighting tower dan pipa peling sebanyak 5pcs telah tak ada.

BACA JUGA:  Wakili Kapolresta, Wakapolresta Mamuju Ikuti Upacara Bendera Hut RI Ke 79 di Kantor Bupati

“Petugas melakukan patroli kembali dan barang sudah tidak ada. Pelaku terbukti mencuri saat diintai dan akhirnya diamankan,” jelasnya.

Kini tersangka sudah amankan di Mapolsek Muara Badak untuk diproses hukum. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Akibat perbuatan tersangka perusahaan PHSS mengalami kerugian jutaan rupiah. “Ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer